Komitmen Jokowi terhadap EBT Melalui Pengelolaan Sampah Jadi Energi

 


MEDIA BERITA - Jokowi terus mengembangkan infrastruktur pengelolaan sampah dengan memodernisasi pembuangan limbah dengan memanfaatkan Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) menjadikan sampah sebagai sumber energi baru terbarukan (EBT).

Sumber energi ini bisa juga sebagai alternatif batu bara di Pembangkit Tenaga Listrik yang diterapkan pada dua Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar)

Staf Ahli Menteri bidang Hubungan Antar Lembaga, Asep Arofah Permana, mengatakan, pembangunan TPST-RDF Kabupaten dan Kota Bandung yang dilaksanakan Balai Prasarana Permukiman (BPPW) Jawa Barat merupakan bagian dari program Improvement of Solid Waste Management to Support Metropolitan and Regional Cities Project (ISWMP).

“Pembangunan dua TPSTRDF ini rencananya dapat mengolah sampah yang bersumber dari kegiatan domestik rumah tangga dan sampah pasar dengan kapasitas 20 ton/ hari,” kata Asep Arofah Permana.

“Sedangkan untuk TPSTRDF Cicukang Holis Kota Bandung memiliki luas lahan terbangun 1.463,18 meter persegi dan cakupan pelayanan 4.800 kepala keluarga (KK). Saat ini, konstruksi telah rampung 100 persen dengan anggaran senilai 6,9 miliar rupiah,” ujar Asep.

Wujudkan Komitmen terhadap EBT, Jokowi Siapkan BUMN Tambang Bahan Galian Nuklir

Jokowi tengah menyiapkan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengelola tambang bahan galian nuklir. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT).

Dalam peraturan tersebut, pemerintah pusat berwenang untuk menetapkan BUMN yang berhak mengelola tambang nuklir. Dengan catatan, BUMN tersebut wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

BUMN pun diperbolehkan untuk bekerja sama dengan badan usaha milik swasta. Adapun pertambangan yang dimaksud, termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.

Selanjutnya, badan usaha terkait pertambangan dan mineral batu bara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha serta penemuan mineral ikutan radioaktif oleh orang perseorangan atau badan usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selain menunjuk BUMN untuk mengelola tambang nuklir, pemerintah pusat juga membentuk majelis tenaga nuklir yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

0 Response to "Komitmen Jokowi terhadap EBT Melalui Pengelolaan Sampah Jadi Energi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel