MINYAKITA, PROGRAM MINYAK GORENG KEMASAN RAKYAT

 



Pemerintah menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek MinyaKita, dengan melibatkan pelaku usaha.

Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat MGKR yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, program MGKR dengan MinyaKita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Ia juga mengatakan, MinyaKita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“MinyaKita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek MinyaKita harus dijual dengan harga Rp 14.000 per liter,”kata Mendag Zulhas dalam keterangannya, Rabu (13/7).

Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan MinyakKita.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,”imbuh Mendag Zulhas.

Zulhas mengatakan, kelebihan MinyaKita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace). MGKR yang menggunakan merek MinyakKita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.

Selain itu, kemasan MinyaKita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET. MinyaKita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade).MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR juga diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.


0 Response to "MINYAKITA, PROGRAM MINYAK GORENG KEMASAN RAKYAT"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel