JOKOWI TEKEN INPRES SOAL AKSES PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL LEWAT JAMPERSAL

  


Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Instruksi Presiden (Inpres) soal peningkatan akses pelayanan ibu hamil hingga bayi baru lahir lewat program Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Instruksi ini ditujukan ke sejumlah menteri hingga para kepala daerah.

Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan itu diteken pada 12 Juli 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Rabu (13/7/2022).

Instruksi ditujukan kepada Menko PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, para gubernur, para bupati/wali kota, dan Direksi BPJS Kesehatan.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi ketentuan pertama di Inpres tersebut.

Inpres ini juga mengatur instruksi khusus kepada sejumlah menteri. Dua di antaranya kepada Menko PMK dan Menkes. Berikut rinciannya:

1.   Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk:

a.      Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden

b.     Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

2.   Menteri Kesehatan untuk:

a.   Mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal

b.  Menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal

c.  Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah

d.   Melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal

e.   Memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

f.   Melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal

g. Berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

h.  Melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kementerian Kesehatan dengan sistem informasi BPJS Kesehatan dan

i. Melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Selain ke Menko PMK dan Menkes, instruksi khusus juga disampaikan ke Mendagri, Mensos, Direksi BPJS Kesehatan, para gubernur dan bupati/wali kota.

Sedangkan aturan mengenai pendanaan diatur di diktum ketiga keempat yang berbunyi sebagai berikut:

Pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional.

0 Response to "JOKOWI TEKEN INPRES SOAL AKSES PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL LEWAT JAMPERSAL"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel