Pertambangan Ilegal Babel dan Lahirnya Satgas Nikel
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tambang Timah Ilegal. Hal tersebut merespon dengan kegiatan pertambangan ilegal yang semakin marak di wilayah Babel.
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) sekaligus Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa pihaknya telah mengajak para pelaku usaha tambang yang berada di Pulau Bangka untuk membantu mengatasi permasalahan tambang ilegal.
Salah satunya dengan menunjuk salah satu bos timah asal Kabupaten Bangka Tengah yakni Thamrin alias Aon sebagai Ketua Satgas.
Meskipun penunjukkan Aon menuai polemik, namun Ridwan menegaskan bahwa pengendalian mengenai tambang ilegal masih tetap di tangan pemerintah. Adapun pembentukan Satgas berlangsung di Kantor Gubernur Babel pada Minggu (19/6/2022).
"Saya undang pelaku usaha pada suatu rapat pada Minggu lalu, dan saya tawarkan ke mereka, siapa yang ditunjuk sebagai pimpinan, Pak Aon yang dikenal," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (21/6/2022).
Menurut Ridwan dalam mengamati penambangan ilegal, pemerintah tidak bisa berdiri sendiri. Oleh sebab itu dibutuhkan peran berbagai pihak untuk turut membantu proses pengawasan di lapangan, mengingat, 30% perekonomian di Bangka Belitung didorong oleh mineral timah.
Seperti diketahui, polemik tentang pembentukan Satgas Penambang Timah Ilegal menjadi topik hangat yang dibicarakan di kalangan masyarakat belakangan ini.
Ekspor Nikel yang Masih Tinggi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa 98% produksi logam timah Indonesia masih dijual ke luar negeri dalam bentuk timah batangan (ingot). Sementara Presiden Joko Widodo berencana menutup keran ekspor komoditas tersebut pada tahun ini.
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) sekaligus Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa dari total produksi logam timah, setidaknya hanya 2% saja yang diserap domestik.
Oleh sebab itu, diperlukan industri pengolahan lanjutan jika nantinya 98% yang sebelumnya dialokasikan untuk ekspor dialihkan ke domestik.
"Jadi kalau nanti kita betul-betul dilarang ekspor dalam bentuk ingot itu berarti kita harus siapkan industri pengolahannya dalam jumlah yang masif," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (21/6/2022).
Adapun rencana produksi timah tahun 2022 yakni sebesar 70.000 Ton Logam Timah. Sementara realisasi produksi per Mei 2022 sebesar 9.654,73 Ton dan penjualan per Mei 9.629,68 Ton.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan bahwa sejak tahun 70 an, Indonesia sendiri sudah melakukan kegiatan ekspor Logam Timah. Oleh sebab itu diperlukan industri pengolahan lebih lanjut jika nantinya komoditas ini benar-benar dilarang ekspor.
"Ini sedang kami antisipasi dan lakukan diskusi bagaimana menyiapkan industri atau menarik investor membangun industri yang lebih hilir ini," kata dia.
Seperti diketahui, Jokowi berencana melarang ekspor bauksit mentah pada tahun ini. Selepas itu, kemungkinan kebijakan serupa akan dikenakan terhadap timah.
"Kenapa kita larang tambang untuk ekspor? Sudah saatnya negara ini berbenah. Presiden memerintahkan kami dan disampaikan visi besar transformasi ekonomi yang mengarah ke nilai tambah untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara," terang Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Maraknya Ekspor Ilegal terhadap Timah
Ekonom Senior Faisal Basri menilai tata niaga timah masih perlu dibenahi, terutama karena masih banyak terjadi penambangan dan ekspor timah secara ilegal.
Menanggapi hal ini, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak, mengatakan tata niaga timah sudah diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM 25/2018 juncto Permen ESDM 5/2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 53/2018 juncto Permendag 33/2015.
Di dalam aturan tersebut, menurutnya telah disebutkan bahwa ekspor timah hanya bisa dilakukan setelah proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dengan kadar minimum Sn 99,9%.
"Peraturan tersebut mengatur bahwa timah yang dapat dijual ke luar negeri harus dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sampai mencapai batasan minimum kadar Sn> 99,9%," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/01/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, ekspor timah diatur dalam bentuk timah murni batangan. Bahkan, ukuran dan bentuknya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Menurutnya, ekspor akan dilarang jika tidak memenuhi batasan minimum pengolahan dan pemurnian sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
"Dalam bentuk timah murni batangan dengan ukuran dan bentuk tertentu sebagaimana diatur dalam Permendag, sehingga secara legal tidak memungkinkan adanya kegiatan ekspor pasir timah," jelasnya.
Yunus kembali menegaskan tata niaga timah yang berjalan sejauh ini sudah benar dan sesuai dengan regulasi, yakni tidak dibolehkan ekspor timah dalam bentuk pasir tanpa dimurnikan terlebih dahulu menjadi timah batangan.
"Harus dimurnikan dulu menjadi timah batangan. Apabila ada yang ilegal seperti itu harusnya ditertibkan dan ditangkap oleh aparat keamanan," tegasnya.
0 Response to "Pertambangan Ilegal Babel dan Lahirnya Satgas Nikel"
Posting Komentar